Salin Artikel

LBH Medan Ungkap 8 Kejanggalan Penembakan Remaja oleh Kapolres Belawan, Diduga Ekstra "Judicial Killing"

MEDAN, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus penembakan remaja bernama M Syuhada (15) oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan saat penertiban tawuran di kawasan Tol Belmera, Sabtu (3/5/2025). LBH Medan menyebut terdapat delapan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan narasi bahwa Kapolres Belawan diserang oleh massa disampaikan secara sepihak dan belum berimbang.

"Karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak lainnya saksi B (17) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan keterangan apapun ke publik," ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Kejanggalan kedua, menurut Irvan, adalah keterangan polisi yang belum disertai bukti kuat secara hukum. Ia menyoroti tidak adanya rekaman CCTV, hasil autopsi korban, maupun dokumentasi mobil dinas kapolres yang disebut terkena serangan senjata tajam.

Ketiga, Irvan menyatakan keterangan soal Kapolres yang diserang tidak dapat langsung dibenarkan secara logika hukum.

"Dimana jika ditelaah secara logika hukum, dimana jika dia telah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas Polda Sumut dapat disimpulkan jika AKBP Oloan dan supirnya saja yang menghadapi 10 orang pelaku tawuran," ujarnya.

Kejanggalan keempat berkaitan dengan kondisi Kapolres yang hanya berdua dengan sopirnya dalam menghadapi kerumunan pelaku tawuran, yang menurut Irvan tidak masuk akal. Terlebih saat itu disebut terjadi pelemparan batu, mercon, dan sabetan klewang ke arah mobil dinas.

Kejanggalan kelima, LBH Medan menyoroti belum adanya penjelasan resmi hasil uji balistik dari peristiwa tersebut.

"Dimana pemeriksaan ini mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak tembak dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan akibat yang disebabkan oleh peluru," katanya.

Keenam, Irvan mempertanyakan siapa yang membawa korban ke rumah sakit setelah penembakan. Menurutnya, tidak ada informasi jelas terkait hal itu.

"Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak," katanya.

Kejanggalan ketujuh berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap prosedur tetap kepolisian. Irvan menyebut tindakan AKBP Oloan tidak sesuai dengan Protap Nomor 1 Tahun 2010, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

"Dimana penembakan ke arah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan menghentikan melumpuhkan, bukan mematikan," ujarnya.

"Akan tetapi berdasarkan hasil pemberitaan media, korban mengalami luka tembak pada bagian perut, seyogyanya penembakan pada bagian perut jelas mengakibatkan potensi kuat pada kematian seseorang," tandasnya.

Terakhir, Irvan menyebut penembakan oleh AKBP Oloan bertentangan dengan Pasal 3 huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

"Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki prinsip nesesitas, proporsional dan reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih,'' katanya.

Berdasarkan delapan poin tersebut, LBH Medan menduga tindakan Kapolres Belawan tidak sesuai prosedur dan masuk dalam kategori *ekstra judicial killing*.

Irvan juga mengungkap bahwa LBH memiliki catatan lama terhadap AKBP Oloan. Pada 2022, ia diduga menerima suap dari istri bandar sabu dan dijatuhi sanksi etik.

Selain itu, saat menjadi Plh Kapolres Karo, Oloan pernah menangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico. Saat itu, ia menyampaikan kepada publik bahwa kejadian tersebut adalah kebakaran, meski fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana.

"Dia memberikan keterangan kepada publik secara tidak benar dengan mengatakan kasus tersebut merupakan kebakaran, padahal faktanya merupakan pembunuhan berencana," ungkap Irvan.

Meski demikian, LBH Medan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan yang menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya.

"LBH Medan menilai tindakan Kapolda sudah tepat dan benar. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada publik jika proses hukum kasus ini dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabilitas," kata Irvan.

Sebelumnya diberitakan, insiden penembakan terjadi saat AKBP Oloan Siahaan turun langsung menangani laporan tawuran di kawasan Jalan Tol Belmera. Tawuran tersebut dilaporkan bermula dari Simpang Kantor Camat Belawan pada Sabtu malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, Kapolres memimpin apel siaga hingga pukul 02.00 WIB di Posko Berkawan, lalu melanjutkan patroli ke wilayah lain. Saat melintasi Tol Belmera, mobil dinasnya dihadang oleh sekelompok pelaku tawuran.

"Saat memasuki Tol Belmera, dia (Oloan) mendapati adanya tawuran. Para pelaku melakukan penghadangan terhadap mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan," kata Ferry dalam keterangan tertulis.

Ferry menjelaskan, Oloan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, serangan dari para pelaku berlanjut sehingga Oloan melepaskan tiga tembakan ke arah kaki.

"Dia mengarahkan tembakan ke bagian kaki para pelaku. Namun, kondisi di lokasi kurang terang," katanya.

Akibat tembakan itu, dua remaja mengalami luka tembak. Satu di antaranya, MS, terkena tembakan di bagian perut dan meninggal dunia. Sementara B (17) terluka di bagian tangan.

https://medan.kompas.com/read/2025/05/08/195859578/lbh-medan-ungkap-8-kejanggalan-penembakan-remaja-oleh-kapolres-belawan-diduga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com