MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 2.000 kemasan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat metomide dan etomidate di Perairan Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku. Inisialnya AN (43), AM (39), dan I (40).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ini merupakan kasus pertama yang diungkap polisi di wilayah Sumut dan diduga melibatkan jaringan internasional.
"Beberapa waktu lalu, Sabtu (26/4/2025), kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut dari perairan internasional menuju Sumut," ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
Calvijn mengatakan, rincian barang bukti yang disita berisi 20 bal berisi liquid yang masing-masing bal berisi 100 pod 1 ml.
Cairan vape mengandung metomide dan etomidate atau zat golongan obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi.
"Ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, tetapi kini telah beredar di Sumut," katanya.
Dia mengatakan, kini polisi masih mengejar pelaku lain bernama Gompar, yang diduga menjadi otak pelaku yang memerintahkan tiga pelaku lain untuk menyelundupkan vape tersebut melalui perairan Labura.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 2.000 kemasan rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Sabtu (26/4/2025).
Calvijn mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kapal mencurigakan yang datang dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia.
"Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, polisi menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran," ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Kapal tersebut berhasil dihentikan dan digeledah.
Di dalamnya, polisi menemukan tiga pria berinisial AN (43), AM (39), dan I (40), yang seluruhnya berprofesi sebagai nelayan di Kota Tanjung Balai.
"Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning,” ujar Calvijn.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita mencapai 30 kilogram.
Polisi masih menyelidiki kandungan narkotika dalam cairan vape yang diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pria bernama Gompar, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi, ketiganya mengaku diperintah oleh Gompar dan dijanjikan imbalan jika berhasil mengantarkan barang ke penerima. Hingga kini, sosok Gompar masih diburu dan nomor teleponnya pun tidak aktif," tutur Calvijn.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/09/154916478/vape-obat-keras-beredar-di-sumut-polisi-sita-2000-barang-bukti