"Memang salah juga, terkait penilangan tersebut. Seharusnya yang bersangkutan ditilang diberikan kode Briva," kata Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025).
"Lalu pelanggar yang mentransfer ke rekening BRIVA tersebut. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah. Jadi pelanggar bisa menghadiri sidang di pengadilan," tambahnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada HS, Made menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh Paminal masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, video aksi Bripka HS menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu, HS terlihat berada di atas sepeda motor dinas, sementara seorang pria berbaju hitam yang terkena tilang sedang membuka aplikasi DANA.
Dalam interaksi tersebut, HS bertanya, "Sudah kau kirim?" dan dijawab oleh pria tersebut, "Udah Pak."
HS kemudian memperingatkan, "Udah awas kau," sebelum memberikan sesuatu kepada pria itu.
Saat melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam tersebut yang sedang bonceng tiga.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200.000," kata Made.
Made menegaskan bahwa HS tidak menerima uang tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ungkapnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/12/180055878/polisi-yang-minta-warga-transfer-denda-tilang-rp-200000-via-dana-diperiksa