MEDAN, KOMPAS.com – Dua pejabat di Polres Asahan, yakni Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S, dan Kanit Satres Narkoba Ipda S, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang tahanan narkoba berinisial LS (23), Kamis (15/5/2025).
Keduanya diduga melakukan pelecehan terhadap LS selama masa penahanan.
Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan dugaan pelecehan terjadi sejak LS menjadi tahanan kasus narkoba pada Februari 2025.
"Awalnya, Kasat Tahti meminjamkan handphone kepada klien kami. Setelah itu, dia terus menghubungi dan mengajak video call saat klien kami sedang mandi," ujar Alamsyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumut.
Menurut Alamsyah, dalam komunikasi itu AKP S diduga menggunakan bahasa yang tidak sopan, meskipun LS telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan istri sah dari seorang pria bernama Chandra.
"(Ternyata) Ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang. Tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," kata Alamsyah.
Sementara itu, dugaan pelecehan oleh Kanit Satres Narkoba, Ipda S, disebut dilakukan dengan modus pemeriksaan. Ipda S diduga membawa LS ke ruangannya, namun bukan untuk pemeriksaan resmi.
"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa, melainkan—dalam dua kejadian berbeda—klien kami diciumi. Itulah menurut keterangan klien kami," kata Alamsyah.
Saat ditanya soal bukti, Alamsyah mengaku telah melampirkan bukti berupa percakapan chat dari AKP S. Namun untuk dugaan pelecehan oleh Ipda S, tidak ada saksi lain.
"Kalau bukti, saya lampirkan chat-chat-an dari AKP S. Kalau untuk Ipda S, yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan," ujarnya.
Meski begitu, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut akan terjadi pada tahanan lain.
"Dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," tutup Alamsyah.
Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya masih akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam.
"Saya cek dulu ke Propam ya," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/5/2025) malam.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/15/212123078/dua-polisi-di-asahan-dilaporkan-tahanan-narkoba-karena-dugaan-pelecehan