MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membantah bahwa dua pejabat di Polres Asahan diduga melecehkan tahanan narkoba inisial LS (23).
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S.
"Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita (dugaan pelecehan) tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai di Komplek Tasbih, Kota Medan pada Sabtu (17/5/2025).
"Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," tambahnya.
Dia menyampaikan bahwa Propam Polda Sumut telah memeriksa AKP S dan Ipda S.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa CCTV dan ponsel yang berkaitan.
Sementara itu, pihaknya masih mendalami apakah benar AKP S memberikan LS ponsel untuk berkomunikasi.
Jika terbukti benar, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, kami akan melakukan tindakan sesuai kode etik profesi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, LS melaporkan AKP S dan Ipda S ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual pada Kamis (15/5/2025).
Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan dugaan pelecehan terjadi sejak LS menjadi tahanan kasus narkoba pada Februari 2025.
"Awalnya, Kasat Tahti meminjamkan handphone kepada klien kami. Setelah itu, dia terus menghubungi dan mengajak video call saat klien kami sedang mandi," ujar Alamsyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumut.
Menurut Alamsyah, dalam komunikasi itu AKP S diduga menggunakan bahasa yang tidak sopan, meskipun LS telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan istri sah dari seorang pria bernama Chandra.
"(Ternyata) Ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang. Tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," kata Alamsyah.
Sementara itu, dugaan pelecehan oleh Kanit Satres Narkoba, Ipda S, disebut dilakukan dengan modus pemeriksaan.
Ipda S diduga membawa LS ke ruangannya, tetapi bukan untuk pemeriksaan resmi.
"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa, melainka, dalam dua kejadian berbeda, klien kami diciumi. Itulah menurut keterangan klien kami," kata Alamsyah.
Saat ditanya soal bukti, Alamsyah mengaku telah melampirkan bukti berupa percakapan chat dari AKP S.
Namun, untuk dugaan pelecehan oleh Ipda S, tidak ada saksi lain.
"Kalau bukti, saya lampirkan chat-chat-an dari AKP S. Kalau untuk Ipda S, yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan," ujarnya.
Meski begitu, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut akan terjadi pada tahanan lain.
"Dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," tutur Alamsyah.
Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya masih akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam.
"Saya cek dulu ke Propam ya," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/5/2025) malam.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/17/165239778/polda-sumut-bantah-2-polisi-di-asahan-lecehkan-tahanan-narkoba