Aiptu R diduga memanfaatkan kartu anggota Polres Sidempuan untuk meminjam uang dari Bank BRI.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi pemecatan tersebut setelah Aiptu R menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Dia sudah dipecat, sudah di PTDH tanggal 7 Mei tahun 2025," ujar Siti saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (20/5/2025) malam.
Siti Rohani belum memberikan rincian lengkap mengenai modus operandi Aiptu R dalam melakukan penipuan tersebut.
"Jadi dia menggunakan kartu skep anggota untuk melakukan peminjaman di BRI," jelasnya.
Aksi penipuan tersebut dilakukan selama sekitar dua bulan, meskipun Siti belum merinci jumlah kerugian yang dialami oleh korban.
Selain sanksi etik, Aiptu R juga menghadapi ancaman sanksi pidana.
"Saya nggak tahu jumlah nominalnya, (yang pasti) dia kan juga terlibat kasus pidana penipuan dan penggelapan, kasusnya masih berproses," tutup Siti.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/20/134128578/kasi-keuangan-polres-padang-sidempuan-dipecat-karena-menipu