Salin Artikel

Nina Wati Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang dimulai sekitar pukul 17.10 WIB, di mana Nina hadir untuk mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Nina adalah dua tahun penjara.

"Tuntutannya 2 tahun penjara," kata Hamonangan kepada Kompas.com melalui saluran telepon.

Berdasarkan catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer.

Hamonangan menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan, antara lain terdakwa belum berdamai dengan korban dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian serta meresahkan masyarakat.

Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Nina selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta pengembalian sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.

"Lalu, terdakwa tengah menderita sakit parah dan merupakan tulang punggung dari anaknya yang berjumlah belasan," ujar Hamonangan.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang tuntutan Nina telah tertunda sebanyak lima kali, dengan alasan mulai dari jaksa yang belum menyiapkan tuntutan hingga ketidakhadiran terdakwa karena sakit.

Sidang perdana Nina dimulai pada Selasa (24/5/2025), dan sejauh ini persidangan telah berlangsung hingga 33 kali.

Korban bernama Dimas Tigo Prabowo mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Nina diduga bekerja sama dengan Ipda Supriadi.

Kronologi kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Dimas mengikuti tes penerimaan Bintara Polri di Polda Sumut dan dinyatakan gugur pada Juni 2023.

Ayah Dimas, Afnir, kemudian bertemu Supriadi di Polres Sergai, di mana Supriadi menawarkan agar Dimas disisipkan dalam proses Bintara Polri gelombang 1 2024, mengeklaim bisa mengurus proses tersebut.

Setelah pertemuan itu, Supriadi mengajak Dimas ke rumah Nina, di mana Nina menawarkan biaya masuk ke Bintara Polri sebesar Rp 500 juta.

Beberapa hari kemudian, Afnir menyerahkan dana tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Nina kemudian meminta total biaya masuk Dimas untuk pra Akpol sebesar Rp 1,8 miliar.

Afnir telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi merasa tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran.

Ia pun meminta agar uangnya dikembalikan, namun tidak ada respons dari Nina.

Merasa ditipu, Afnir melaporkan Nina dan Supriadi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

https://medan.kompas.com/read/2025/05/22/233317678/nina-wati-terdakwa-penipuan-masuk-akpol-rp-13-m-dituntut-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com