Sidang dimulai sekitar pukul 17.10 WIB, di mana Nina hadir untuk mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Nina adalah dua tahun penjara.
"Tuntutannya 2 tahun penjara," kata Hamonangan kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Berdasarkan catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer.
Hamonangan menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan, antara lain terdakwa belum berdamai dengan korban dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian serta meresahkan masyarakat.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Nina selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta pengembalian sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.
"Lalu, terdakwa tengah menderita sakit parah dan merupakan tulang punggung dari anaknya yang berjumlah belasan," ujar Hamonangan.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Sebelumnya, sidang tuntutan Nina telah tertunda sebanyak lima kali, dengan alasan mulai dari jaksa yang belum menyiapkan tuntutan hingga ketidakhadiran terdakwa karena sakit.
Sidang perdana Nina dimulai pada Selasa (24/5/2025), dan sejauh ini persidangan telah berlangsung hingga 33 kali.
Korban bernama Dimas Tigo Prabowo mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Nina diduga bekerja sama dengan Ipda Supriadi.
Kronologi kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Dimas mengikuti tes penerimaan Bintara Polri di Polda Sumut dan dinyatakan gugur pada Juni 2023.
Ayah Dimas, Afnir, kemudian bertemu Supriadi di Polres Sergai, di mana Supriadi menawarkan agar Dimas disisipkan dalam proses Bintara Polri gelombang 1 2024, mengeklaim bisa mengurus proses tersebut.
Setelah pertemuan itu, Supriadi mengajak Dimas ke rumah Nina, di mana Nina menawarkan biaya masuk ke Bintara Polri sebesar Rp 500 juta.
Beberapa hari kemudian, Afnir menyerahkan dana tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, Nina kemudian meminta total biaya masuk Dimas untuk pra Akpol sebesar Rp 1,8 miliar.
Afnir telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi merasa tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran.
Ia pun meminta agar uangnya dikembalikan, namun tidak ada respons dari Nina.
Merasa ditipu, Afnir melaporkan Nina dan Supriadi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/22/233317678/nina-wati-terdakwa-penipuan-masuk-akpol-rp-13-m-dituntut-2-tahun-penjara