MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran 30 kg sabu asal negara Malaysia di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dua orang kurir sabu, yang berprofesi sebagai nelayan, AM (41) dan UT (41), berhasil diringkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan keduanya diciduk pada Selasa (27/5/2025).
Mulanya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu di wilayah Brandan Barat.
Mereka lalu melakukan penelusuran dan kemudian menangkap keduanya.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, AM dan UT diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram atau 28 kg," ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).
Dari interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan 2 kg sabu di Kampung Nelayan, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
"Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di lokasi kedua dan seluruhnya milik tersangka AM," ujar Calvijn.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Calvijn, sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dari perairan yang berbatasan Indonesia-Malaysia.
“Mereka mengambil sabu itu atas perintah seseorang berinisial A (masih buron) dan disuruh mengantarkan kepada seorang pria berinisial K (yang juga masih buron)," ujar Calvijn.
Namun, ujar Calvijn, sebelum sabu itu sampai ke pelaku K di Langkat, polisi meringkus dua kurir tersebut.
Polisi juga masih mendalami jaringan dari kedua kurir, termasuk juga sudah berapa kali mereka beraksi.
Kini, keduanya ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO (daftar pencarian orang)," tuturnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/01/135556078/polisi-gagalkan-peredaran-30-kg-sabu-asal-malaysia-di-langkat-2-orang