Surat edaran bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru, yakni pertengahan Juli 2025, dan diterapkan di semua jenjang pendidikan.
“Masa berlakunya itu tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2025 untuk semua jenjang. Teknisnya, SD dan SMP ada di bupati/wali kota. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,” ujar Herman saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, tujuan penyesuaian waktu belajar ini adalah untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari dan membentuk karakter generasi muda berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya.
Herman juga memastikan bahwa total jam belajar dalam seminggu tetap sama, namun jumlah hari sekolah dikurangi dari enam hari menjadi lima hari.
“Senin sampai Jumat, Sabtu-Minggu libur dan waktunya dimulai pukul 06.30,” kata Herman.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah menyiapkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya miskomunikasi saat kebijakan mulai diterapkan.
“Pak gubernur memberikan koridor untuk Jabar. Efektifnya nanti tahun ajaran baru dan ini suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru,” pungkasnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/03/175940078/masuk-sekolah-jadi-lebih-pagi-ini-alasan-pemprov-jabar-terapkan-jam-0630-mulai