MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, buka suara terkait rencana Pemprov Sumut menganggarkan biaya Rp 860 juta untuk menyewa Pesawat Garuda guna memindahkan napi di Sumut ke Lapas Nusakambangan.
Meskipun penganggaran itu gagal, kata dia, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
Bobby menyampaikan hal itu saat memberi sambutan di acara pelantikan pengurus KONI Sumut tahun 2025-2029 di Regale Convention Centre, Medan, Selasa (10/6/2025).
Awalnya, Bobby berharap agar kepengurusan KONI Sumut yang baru mampu menghadirkan kegiatan atau program kerja dalam upaya pemberantasan narkoba, mengingat saat ini Sumut menjadi provinsi nomor satu dengan tingkat penggunaan narkoba di Indonesia.
Selanjutnya, Bobby menyinggung soal rencana Pemprov Sumut yang menganggarkan Rp 860 juta untuk memindahkan napi di Sumut ke Nusakambangan.
Dia menyebut rencana itu tidak bisa dikaitkan dengan pemborosan.
"Di media, saya baca kami disampaikan memindahkan itu dibilang pemborosan karena mau sewa pesawat lebih Rp 800 juta-an. Disampaikan pemborosan tidak sesuai dengan instruksi Bapak Presiden tentang penghematan dan efisiensi," ujar Bobby.
Padahal, kata Bobby, efisiensi yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto dapat dimaknai sebagai penggunaan anggaran yang tepat guna, bukan sembarangan.
Mantan Wali Kota Medan ini juga mengatakan anggaran yang direncanakan Pemprov Sumut penting dilakukan untuk pemberantasan narkoba, apalagi yang akan dipindahkan merupakan narapidana pengendali narkoba.
"(Jadi) Rp 800 jutaan yang mau kami gunakan itu untuk memindahkan napi-napi yang memang terindikasi di dalam (lapas) masih bisa mengontrol narkoba," ujarnya.
Dia juga menegaskan upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, menurutnya, bila ada pihak yang tidak setuju, perlu dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.
"Mungkin yang banyak bersuara tentang pemindahan napi narkoba ini, BNN perlu dicek orangnya, terafiliasi narkoba enggak?" katanya.
"Kadang-kadang (orang) enggak jualan narkoba pun, menyuarakan, menyampaikan hal positif tentang orang yang jualan narkoba, walaupun dia tidak jualan narkoba," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana anggaran pemindahan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut.
Di situ dijelaskan, kode pengadaan proyek bernomor 10165374000 dan uang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Sumut tahun 2025.
Disebutkan juga bahwa proses penganggaran dilakukan dengan penunjukan langsung.
Terkait dengan anggaran ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, mengatakan proses pengadaan sewa pesawat tersebut memang ada, tetapi setelah berbagai pertimbangan, anggaran itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan.
"Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersial) itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan," ujar Mulyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2025).
Dikaji Kembali
Mulyono mengatakan, sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya juga akan melakukan kajian apakah kebijakan itu perlu dianggarkan kembali atau tidak.
Sebab, kata dia, kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi Pemprov Sumut untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumut.
"Kegiatan ini salah satu upaya yang kami (Pemprov Sumut) lakukan dan termasuk dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Jadi, kami akan lakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Mulyono.
"Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan, ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi, kami pilih Garuda," tutur Mulyono.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/11/065555578/bobby-jelaskan-soal-sewa-pesawat-garuda-rp-860-juta-pindahkan-napi-yang