MEDAN, KOMPAS.com - Ribuan ekor kupu-kupu kering, puluhan lipan, dan ratusan laba-laba dalam kondisi hidup gagal dikirim ke Vietnam oleh petugas Karantina dan Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (8/6/2025).
Upaya penggagalan itu bermula saat petugas Karantina dan Bea Cukai mencurigai adanya koper penumpang tujuan Vietnam dan berinisiatif melakukan pemeriksaan lebih detail.
"Benar saja, dari koper ditemukan kupu-kupu kering 6.527 ekor, lipan (hidup) 20 ekor, dan laba-laba (hidup) 200 ekor," kata Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Prayatno Ginting, dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, si pemilik berinisial ASM tidak memiliki izin dan persyaratan yang ditentukan dalam lalu lintas dan perdagangannya sehingga harus diamankan.
Prayatno mengatakan, ASM juga mengakui barang itu diperoleh dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Pulau Papua, Pulau Ambon, dan Pulau Makassar.
"Pemilik mengakui membeli melalui perdagangan online/daring, baik melalui media sosial dan marketplace, dan mengumpulkan berbagai jenis serangga untuk dikirim ke Vietnam," tutur Prayatno.
Dia kemudian menyampaikan akan memberikan edukasi terus-menerus bagi masyarakat dan efek jera dalam setiap pelanggaran perkarantinaan, sebagaimana tertuang dalam UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Latansa, mengatakan pemilik ASM masih dalam pemeriksaan.
"Benar, pelaku tepatnya sedang kami periksa untuk pendalaman apakah ada jaringan internasional," tutur Andry kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/12/063455378/ribuan-ekor-kupu-kupu-gagal-dikirim-ke-vietnam-pemilik-masih-diperiksa