Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Serka Holmes Pembunuh Eks TNI Didakwa Pasal Berlapis

MEDAN, KOMPAS.com - Serka Holmes Sitompul, pelaku pembunuhan mantan TNI Andreas Sianipar (44), menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, pada Kamis (12/6/2025).

Pantauan Kompas.com, sidang itu dipimpin Mayor Wiwid Ariyanto dengan dua anggota majelis hakim, Mayor Indra Gunawan dan Mayor Iskandar Zulkarnaen.

Tampak, Holmes hadir dengan mengenakan pakaian dinas bersama dua penasihat hukum.

Adapun dakwaan dibacakan oleh orditur Mayor Tecki.

"Tadi agendanya pembacaan dakwaan. Terdakwa dikenakan pasal berlapis," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Medan Kapten Slamet Widodo saat diwawancarai usai persidangan.

Holmes didakwa pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kedua, primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih subsidair, Pasal 351 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam isi dakwaannya, mulanya Holmes ditelepon korban pada 7 Desember 2024.

Korban memberi tahu bahwa mobil yang direntalnya dari Holmes hendak dibawa pihak leasing dari Gang Dame, Desa Mulo Rejo.

Holmes menyampaikan agar korban tidak menyerahkan mobil tersebut sampai dirinya datang sebab mobil itu dicurigai sebagai mobil curian. Namun, mobil itu tetap ditarik.

Alhasil, sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta kawan-kawannya untuk membantu mendapatkan mobil itu kembali, tetapi tidak berhasil.

Tak lama, Holmes menjumpai korban untuk menanyakan mobil itu. Karena hasilnya nihil, Holmes kembali ke rumahnya. Holmes menyuruh rekannya untuk membawa korban.

Pada 8 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa menggunakan mobil dari Gang Dame ke rumah dinas Holmes, di Asrama Abdul Hamid.

Rombongan kawan korban sempat mengikuti sampai ke lokasi.

Akan tetapi, mereka pulang usai diusir Holmes dengan ancaman menyuruh rekannya mengambil parang.

Juariah, istri Holmes, mempertanyakan kepada korban terkait keberadaan mobil.

Tiba-tiba, M. Fattah membacok bahu kanan korban pakai parang.

Juariah sempat melarang Fattah, tetapi Holmes meminta agar korban dibacok lagi.

Lalu, Fattah memukul lengan kanan korban pakai bagian belakang parang.

"Dibawa Mes, dibawa polisi, mobil curian itu," kata Tecki menirukan perkataan korban dalam isi dakwaan.

Holmes emosi dan meminta agar rekan-rekannya menghajar korban hingga tewas.

Korban dikeroyok lalu didudukkan di kursi teras rumah Holmes. Holmes pergi bersama tiga kawannya.

Ia mencari mobil itu ke daerah Binjai. Namun, usahanya berujung sia-sia dan akhirnya kembali ke rumah. Ia kembali menanyakan kepada korban.

Merasa sangat kesal, korban dibawa ke kandang sapi di belakang rumah. Di situ, tangan korban diikat, matanya dan mulutnya dilakban.

Holmes kembali mencari mobilnya ke Binjai dengan menemui Opek. Tak menemukan titik terang, Holmes beralih menemui pacar korban.

Namun, ia tetap tak menemukan mobilnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Holmes membawa korban bersama seorang temannya bernama Berman menuju Labuhan Batu.

Tujuannya, membuang korban agar tidak diketahui orang lain. Tepatnya di Desa Aek Tapa, jenazah korban diletakkan ke dalam sumur.

Lalu, menimpanya dengan tiga batu dibungkus kain panjang serta ditimpa janjang kelapa sawit. Belakangan, jenazah korban ditemukan warga.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat jeratan di leher, pembengkakan di hidung dan mulut, serta pendarahan di otak.

https://medan.kompas.com/read/2025/06/13/065841378/jalani-sidang-perdana-serka-holmes-pembunuh-eks-tni-didakwa-pasal-berlapis

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com