MEDAN, KOMPAS.com - Serka Holmes Sitompul, pelaku pembunuhan mantan TNI Andreas Sianipar (44), menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, pada Kamis (12/6/2025).
Pantauan Kompas.com, sidang itu dipimpin Mayor Wiwid Ariyanto dengan dua anggota majelis hakim, Mayor Indra Gunawan dan Mayor Iskandar Zulkarnaen.
Tampak, Holmes hadir dengan mengenakan pakaian dinas bersama dua penasihat hukum.
Adapun dakwaan dibacakan oleh orditur Mayor Tecki.
"Tadi agendanya pembacaan dakwaan. Terdakwa dikenakan pasal berlapis," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Medan Kapten Slamet Widodo saat diwawancarai usai persidangan.
Holmes didakwa pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kedua, primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih subsidair, Pasal 351 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam isi dakwaannya, mulanya Holmes ditelepon korban pada 7 Desember 2024.
Korban memberi tahu bahwa mobil yang direntalnya dari Holmes hendak dibawa pihak leasing dari Gang Dame, Desa Mulo Rejo.
Holmes menyampaikan agar korban tidak menyerahkan mobil tersebut sampai dirinya datang sebab mobil itu dicurigai sebagai mobil curian. Namun, mobil itu tetap ditarik.
Alhasil, sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta kawan-kawannya untuk membantu mendapatkan mobil itu kembali, tetapi tidak berhasil.
Tak lama, Holmes menjumpai korban untuk menanyakan mobil itu. Karena hasilnya nihil, Holmes kembali ke rumahnya. Holmes menyuruh rekannya untuk membawa korban.
Pada 8 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa menggunakan mobil dari Gang Dame ke rumah dinas Holmes, di Asrama Abdul Hamid.
Rombongan kawan korban sempat mengikuti sampai ke lokasi.
Akan tetapi, mereka pulang usai diusir Holmes dengan ancaman menyuruh rekannya mengambil parang.
Juariah, istri Holmes, mempertanyakan kepada korban terkait keberadaan mobil.
Tiba-tiba, M. Fattah membacok bahu kanan korban pakai parang.
Juariah sempat melarang Fattah, tetapi Holmes meminta agar korban dibacok lagi.
Lalu, Fattah memukul lengan kanan korban pakai bagian belakang parang.
"Dibawa Mes, dibawa polisi, mobil curian itu," kata Tecki menirukan perkataan korban dalam isi dakwaan.
Holmes emosi dan meminta agar rekan-rekannya menghajar korban hingga tewas.
Korban dikeroyok lalu didudukkan di kursi teras rumah Holmes. Holmes pergi bersama tiga kawannya.
Ia mencari mobil itu ke daerah Binjai. Namun, usahanya berujung sia-sia dan akhirnya kembali ke rumah. Ia kembali menanyakan kepada korban.
Merasa sangat kesal, korban dibawa ke kandang sapi di belakang rumah. Di situ, tangan korban diikat, matanya dan mulutnya dilakban.
Holmes kembali mencari mobilnya ke Binjai dengan menemui Opek. Tak menemukan titik terang, Holmes beralih menemui pacar korban.
Namun, ia tetap tak menemukan mobilnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Holmes membawa korban bersama seorang temannya bernama Berman menuju Labuhan Batu.
Tujuannya, membuang korban agar tidak diketahui orang lain. Tepatnya di Desa Aek Tapa, jenazah korban diletakkan ke dalam sumur.
Lalu, menimpanya dengan tiga batu dibungkus kain panjang serta ditimpa janjang kelapa sawit. Belakangan, jenazah korban ditemukan warga.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat jeratan di leher, pembengkakan di hidung dan mulut, serta pendarahan di otak.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/13/065841378/jalani-sidang-perdana-serka-holmes-pembunuh-eks-tni-didakwa-pasal-berlapis