Penggagalan ini mengungkap bahwa aksi ekspor ilegal satwa liar tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial ASM.
Menurut Kepala BBKHIT Sumut, Prayatno Ginting, pelaku telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2024 dengan tujuan Hanoi, Vietnam.
"Sebelumnya, sudah ada kasus serupa yang dilakukan pelaku atau orang yang sama. Pada Desember 2024, tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen," jelas Prayatno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2025).
Prayatno melanjutkan, pengulangan kasus ini terjadi pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama, dan berhasil digagalkan pada Juni 2025.
"Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor lipan hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup yang disembunyikan di dalam koper.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 299.770.000,-.
Kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali, Sulawesi Tengah dan Ambon, sementara kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara, Sumatera Utara.
Pengiriman satwa liar ini tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri). "Pengiriman ke Hanoi direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya," ungkap Prayatno.
Kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet, sedangkan lipan dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya.
Hingga saat ini, ASM belum ditetapkan sebagai tersangka, karena pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut.
Prayatno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/13/194414678/terungkap-penyulundupan-ribuan-kupu-kupu-ke-vietnam-terjadi-sejak-2024