Salin Artikel

Perjuangan Sorbatua Siallagan, "Diculik", Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas

MEDAN, KOMPAS.com – Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani proses hukum yang panjang.

Pada Rabu (18/6/2025), MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan tindakan pidana terkait penguasaan dan pembakaran hutan negara.

Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024) ketika Sorbatua diculik oleh sekelompok orang tidak dikenal di Tanjung Dolok, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, ia sedang membeli pupuk bersama istrinya.

Setelah lebih dari enam jam hilang, Sorbatua ditemukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia dilaporkan Reza Adrian, Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk.

Sorbatua dituduh menguasai hutan konsesi perusahaan tersebut di Hutan Dolok Parmonangan.

"Saya bingung kenapa pihak TPL mengadukan saya ke Polisi. Tanpa ada pertanyaan sama kami langsung saya diculik. Kok begini negara ini," ungkap Sorbatua saat dihubungi Kompas.com pada 20 Juni 2025.

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan melakukan unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara pada 23 Maret 2024, menuntut pembebasan Sorbatua.

Namun, upaya tersebut gagal, dan kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Pada sidang tuntutan 30 Juli 2024, Sorbatua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pledoinya pada 7 Agustus 2024, Sorbatua menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah wilayah adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan.

Namun, pada 14 Agustus 2024, hakim PN Simalungun memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mempertimbangkan putusan tersebut, Sorbatua memutuskan untuk mengajukan banding.

"Setelah itu, pengacara saya bertanya pada saya, pak Sorbatua, senang dengan putusan hakim itu atau banding? Langsung saya jawab, harus banding. Satu bulan pun, saya tidak mau dihukum, karena saya tidak salah. Itulah jawaban saya," tegasnya.

Pada 17 Oktober 2024, Sorbatua dibebaskan setelah hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa perbuatannya bukanlah tindakan pidana, melainkan perdata.

Pengajuan Kasasi

Namun, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi yang diketahui dikirim pada 28 November 2024.

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi memberikan dukungan kepada Sorbatua dengan mengirimkan amicus curiae.

Akhirnya, pada 18 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan serta membakar hutan negara.

"Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini. Terima kasih kepada hakim di Mahkamah Agung. Terima kasih juga sebesar-besarnya kepada teman-teman yang memberikan perhatian kepada kasus saya hingga saya dinyatakan bebas," pungkas Sorbatua.

https://medan.kompas.com/read/2025/06/21/121509078/perjuangan-sorbatua-siallagan-diculik-divonis-bersalah-kini-dinyatakan-bebas

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com