MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Endang Agus Susanto, staf bagian umum Pemerintah Kota Medan, yang terlibat kasus penipuan calo honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Disiplin berat, pemecatan. Sudah pasti. Saya enggak mau main-main kalau urusan kek gini. Jadi, kalau kami temukan, layak dihukum disiplin berat dan saya minta untuk dipecat," ucap Rico Waas kepada Kompas.com saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (24/6/2025).
Langkah tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan Wali Kota Medan dalam mengelola birokrasi.
Rico mengatakan, karena menyandang nama pegawai negeri sipil, hal itu pun sangat mencoreng nama baik institusi.
"Kami mengharapkan juga agar rekan-rekan semuanya, jangan main-main dengan hal-hal yang seperti ini," tutur Rico Waas.
Pelaksana Tugas Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah, mengatakan pemeriksaan Endang Agus Susanto sudah selesai.
Inspektorat memberikan rekomendasi hukuman kepada Endang yang sudah disertakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Hukuman disiplin berat," kata Habibi, Selasa (24/6/2025).
Prosesnya sekarang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan (BPKPSDM), yang membentuk tim pemeriksa Adhoc.
"Di situ nanti yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa kembali. Di tim itu melibatkan tiga unsur. Pertama pengawas. Kedua kepegawaian. Ketiga atasannya langsung," ucap Habibi.
Diketahui, Endang melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.
Dia meminta uang dari korban sebesar Rp 55-60 juta. Uang mukanya, korban harus menyetor Rp 25-30 juta.
Sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kejahatan itu terungkap setelah para korban bertemu langsung dengan Endang di kantin yang berada di sebelah gedung Pemko Medan, Kamis (24/4/2025).
Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan.
Salah satu korban, Ari, memberi uang muka untuk masuk honorer sebesar Rp 25 juta secara tunai (tidak dicicil).
Model transaksi yang sama dilakukan Endang kepada para korban lain.
"Rp 25 juta itu langsung tunai bang, sama semua ke korban lain. Kami dijanjikan masuk honorer, tetapi tidak ada yang masuk, dan uang tidak dikembalikan. Kami menuntut itu. Ini hari ini dia mau transaksi korban baru lagi, dan kenal sama korban yang sebelumnya, makanya jumpa di sini," katanya.
Kemudian Lala, bermula pada 29 November 2024, ketika dia bertemu dan ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan pada tahun anggaran 2025.
Syaratnya, Lala harus membayar uang muka atau panjar sebesar Rp 20 juta, dengan total biaya Rp 30 juta dan sisa pembayaran setelah Surat Keputusan (SK) keluar.
Namun, kejanggalan mulai dirasakan Lala setelah keesokan harinya, pada tanggal 30 November 2024, dihubungi kembali untuk penambahan sebesar Rp 5 juta dengan alasan skill teknologi dan dipindahkan di honor Dispenda.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Desember 2024, Endang kembali meminta sisa dana Rp 5 juta dengan janji akan dibayarkan kembali pada 5 Januari 2025.
"Setelah itu saya meminta konfirmasi kembali untuk peminjaman uang yang Rp 5 juta pada tanggal yang disepakati yakni 5 Januari 2025. Namun, hasilnya saya dijanjikan kembali pada 15 Januari 2025 dan saya belum dipanggil untuk bekerja di Dispenda Pemko Medan," ungkap Lala.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/24/205129078/asn-pemkot-medan-jadi-calo-pppk-rico-waas-pasti-dipecat-saya-tak-main-main