MEDAN, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum (RSU) Sarah di Medan menanggapi aduan 15 karyawan yang melaporkan pemotongan gaji sebesar 50 persen kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara.
Budi Darma, kuasa hukum RSU Sarah menyatakan, proses bipartit telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, sehingga karyawan memilih untuk mengadu ke Disnaker Sumut.
"Nah, Disnaker sekarang sudah turun tangan. Artinya sudah masuk tahap tripartit," ungkap Budi saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Disnaker Sumut, namun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah pemotongan gaji.
"Itu kan berkas semua sudah di Disnaker. Terkait bagaimana kondisi rumah sakit hari ini, Disnaker sudah tahu," jelas Budi.
"Terkait pemotongan itu kami tidak ingin memberi tanggapan. Kami terangkan ke Disnaker saja. Kami mengikuti saja apa yang nanti dianjurkan Disnaker," tambah dia.
Saat ini, pihak RSU Sarah sedang meneliti kemungkinan adanya kesalahan administrasi.
Gaji Dipotong sejak April 2025
Sebelumnya, Nasib Butar-butar, kuasa hukum 15 karyawan RSU Sarah menjelaskan, kebijakan pemotongan gaji tersebut diberlakukan sejak April 2025 setelah disampaikan pada Maret.
"Nah, untuk hari kerjanya juga dikurangi menjadi 15 hari kerja. Jadi mereka dibuat seakan-akan pekerja harian tanpa adanya kesepakatan antar dua belah pihak," ujarnya.
Nasib menambahkan, upaya mediasi telah dilakukan dengan mempertemukan karyawan dan Direktur RSU Sarah, Teren.
Dalam pertemuan tersebut, alasan pemotongan gaji disampaikan karena kondisi finansial rumah sakit yang dinilai kurang baik.
"Tapi janggalnya, kenapa itu hanya diberlakukan kepada sebagian karyawan. Artinya ada yang tidak kena pemotongan," jelas Nasib.
Karena mediasi tidak menemukan solusi, pihaknya melaporkan masalah ini ke Disnaker Sumut.
"Jadi tuntutan kita, untuk pemotongan gaji selama beberapa bulan itu dikembalikan full. Lalu, ada beberapa gaji yang belum dibayar dalam beberapa hari. Dan upah lembur juga ada yang tak dikasih, itu harapannya diberikan," tegasnya.
Di sisi lain, Anna Christy Sitanggang dari bagian Pengawas Disnaker Sumut menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons aduan dari para pegawai RSU Sarah.
"Kami sudah turun melakukan pemeriksaan datanya sesuai mekanisme pengawasan. Ini sedang diproses untuk ditindaklanjuti," ucap Anna saat dihubungi Kompas.com.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/25/064033978/diprotes-potong-gaji-50-persen-rs-di-medan-kami-ikuti-anjuran-disnaker