"Dia sudah dipatsus di Propam Polrestabes Medan," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025).
Made menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Aiptu Rudi.
Setelah proses penyidikan selesai, Aiptu Rudi akan menjalani sidang etik.
"Ini kita juga masih mencari pengendara wanita itu untuk dimintai keterangan," tambah Made.
Sebelumnya, Made telah menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu sore, 25 Juni 2025.
Dalam video yang viral dan berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu Rudi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 4388 AIK.
Dalam rekaman tersebut, Aiptu Rudi tampak mengenakan jaket putih dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BK 6223 AEH.
Dia terlihat mengulurkan tangan kirinya, sementara wanita tersebut mengeluarkan dompet dari tasnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100 ribu," demikian narasi yang diunggah oleh akun yang menyebarkan video tersebut.
https://medan.kompas.com/read/2025/06/25/215446578/sanksi-bagi-polisi-aiptu-rudi-usai-viral-memalak-wanita-pemotor-di-medan