Penggeledahan dilakukan di kediaman Topan yang berada di perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2025).
Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.40 WIB.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (2/7/2025).
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menemukan dua senjata, masing-masing satu senjata api dan satu senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.
Terkait asal-usul senjata tersebut, Budi menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tiga Koper, Dua Kardus, dan Satu Tas
Setelah penggeledahan, tim KPK tampak membawa sejumlah barang bukti dari rumah Topan.
Tercatat ada tiga koper berwarna biru muda, biru dongker, dan hitam.
Selain itu, mereka juga membawa dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru.
Namun, tidak satu pun anggota tim memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Penggeledahan rumah Topan ini merupakan lanjutan dari serangkaian tindakan serupa yang dilakukan KPK sehari sebelumnya, Senin (1/7/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut dan sebuah rumah di Jalan Busi, yang disebut sebagai kantor sementara Topan Ginting.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Topan Ginting, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol
https://medan.kompas.com/read/2025/07/02/210604878/isi-rumah-topan-ginting-yang-digeledah-kpk-7-jam-uang-rp-28-miliar-dan-pistol