MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 100 kg sabu di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Senin (30/6/2025).
Barang haram tersebut berasal dari perairan Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula saat timnya menerima informasi adanya 1 unit mobil Avanza bernopol polisi BK-1689-UJ yang membawa sabu.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menghentikan mobil itu saat tiba di lokasi kejadian.
Selanjutnya, polisi meringkus pengendara mobil berinisial AP (34).
Dari mobil yang dibawanya, polisi menemukan 100 kg sabu.
"Sebanyak 100 kg sabu itu dibawa oleh satu tersangka menggunakan kendaraan mobil. Jadi, 100 kg sabu itu berbentuk bal, dimasukkan di bagian bagasi belakang mobil, dan tim berhasil menangkap pelaku," ujar Calvijn kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (3/7/2025).
Selanjutnya, kata Calvijn, polisi mengembangkan kasus ini dan pihaknya berhasil menangkap penyuplai sabu ke AP, yakni pria berinisial X.
"Saya baru mendapat informasi, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap X, dia yang mengendalikan barang 100 kg ini masuk dari Malaysia ke Indonesia," ujar Calvijn.
Kini, polisi masih memburu jaringan pelaku lainnya yang masih buron.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum ditangkap adalah Y, lagi pengembangan. Dia yang mengendalikan tibanya (sabu) nanti diedarkan di Medan, dan akan dipasarkan di beberapa wilayah yang ada di Sumatera Utara," ujar Calvijn.
Kini, kedua pelaku yang ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/03/171726278/100-kg-sabu-disita-polisi-tangkap-dua-pelaku-di-sumut