Salin Artikel

Jual Sisik Trenggiling, 2 Prajurit TNI Dihukum Penjara dan Denda Rp 100 Juta

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan perkara dua prajurit TNI yang terlibat penjualan sisik trenggiling pada Kamis (3/7/2025).

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut sebagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama.

"Mempidana terdakwa 1 (Yusuf), pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja XII pada Kamis (3/7/2025).

Rahmadani pun divonis dengan hukuman serupa, 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan orditur.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatannya merusak citra TNI hingga bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan satwa.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, bersikap sopan dan kooperatif, serta masih dibutuhkan di kesatuannya.

Kedua terdakwa diancam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 Jo UU No 5 Tahun 1990 dengan turunannya PP No 7 Tahun 1999 Jo Permen LHK No P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf menceritakan bahwa Bripka Alfi menghubunginya melalui telepon untuk meminta izin menitipkan barang di tempatnya.

"Ipar kami mau ada kunjungan, jadi gudang (di Polres Asahan) mau dibersihkan. Aku boleh titip barang di tempat ipar?" ucap Yusuf menirukan perkataan Alfi.

Yusuf mengungkapkan bahwa Alfi sering memanggilnya dengan sebutan ipar bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena keterkaitan marga.

Pada awal Oktober 2024, Yusuf mengajak Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling di Polres Asahan.

"Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi," kata Yusuf.

Setelah mengambil sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam 26 karung besar dan 5 karung kecil, Yusuf dan Syahputra melanjutkan perjalanan ke rumah Yusuf di Jalan Kacang, Kecamatan Kisaran Timur.

Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik tersebut belum diambil dari kiosnya dua minggu kemudian.

Dalam pertemuannya dengan Alfi, Syahputra mendapatkan saran untuk menjual sisik tersebut.

Setelah beberapa komunikasi dan penawaran, Syahputra mengatur transaksi penjualan sisik trenggiling dengan Alex, seorang pembeli dari Aceh.

Pada 10 November 2024, mereka mempersiapkan pengiriman sisik tersebut dengan bantuan Alfi, yang merekomendasikan pengiriman melalui loket PT Rapi.

Namun, saat mereka tiba di loket, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung meringkus mereka.

https://medan.kompas.com/read/2025/07/03/173307878/jual-sisik-trenggiling-2-prajurit-tni-dihukum-penjara-dan-denda-rp-100-juta

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com