MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, pada Selasa (2/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sebuah pistol Baretta beserta tujuh peluru, serta uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan satu senapan angin dengan dua pak peluru air gun pellet.
Topan Ginting, yang juga menjabat Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Medan untuk periode 2022-2026, memiliki pistol tersebut secara resmi.
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, memastikan bahwa senjata yang dimiliki Topan memiliki izin resmi.
"Yang mana, yang mengeluarkan izin itu adalah bapak Intelkam Mabes Polri dan tentunya (sementara) pengawasannya adalah Dirintelkam Polda Sumut. (Senjata itu) legal," ujar Hanjaya kepada wartawan di Warkop Jurnalis, Jalan Sudirman, Kota Medan.
Lebih lanjut, Hanjaya menjelaskan, Topan selalu menggunakan pistolnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hirarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencopotan Topan dari jabatannya sebagai Ketua Perbakin Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hanjaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat pencopotan.
"Saya juga tunduk sama ketua umum, hingga sekarang hari ini saya menghadap rekan-rekan wartawan, belum ada surat perintah ketua umum, yang menerbitkan bahwasanya memberhentikan (Topan) belum ada, statusnya masih menjabat," katanya.
Hanjaya menegaskan, Perbakin mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum.
Ia menambahkan, jika nantinya Topan terbukti bersalah, maka keanggotaannya akan dicabut.
"Itu pasti, kalau di manapun juga organisasi jikalau yang menjabat terlibat tersangkut tindak pidana, otomatis diberhentikan," ujarnya.
Topan Ginting bersama empat tersangka lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengaturan proyek pembangunan jalan senilai Rp 157,8 miliar.
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan langsung perusahaan tertentu dalam sistem e-katalog serta menerima komitmen fee dari hasil pengkondisian tersebut.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/05/192717678/perbakin-medan-pistol-topan-ginting-yang-disita-kpk-legal