Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap empat kurir sabu yang berinisial M (36), Z (26), N (22), dan MN (20), semuanya merupakan warga Provinsi Aceh.
Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyimpanan sabu di lokasi tersebut.
"Polisi kemudian langsung bertindak dengan mendatangi lokasi dan menangkap pelaku MK yang berada di rumah tersebut," ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Selama penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua buah tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah ditimbang, total berat sabu yang ditemukan mencapai 21 kg.
Melalui interogasi terhadap MK, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku lain akan menjemput sabu tersebut.
Polisi pun menunggu dan saat ketiga pelaku, Z, N, dan MN, tiba, mereka langsung ditangkap.
Afdhal menjelaskan bahwa keempat pelaku berperan sebagai kurir sabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkotika ini, termasuk berapa lama mereka telah beroperasi.
Keempatnya kini ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup," tutup Afdhal.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/08/105716178/polisi-gerebek-rumah-penyimpan-21-kg-sabu-di-asahan-4-kurir-ditangkap