MEDAN, KOMPAS.com - Sepasang suami istri, inisial TH (38) dan PP (32), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan 1 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Satnarkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Terkait kronologi, mulanya petugas mendapati kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melawan arus lalu lintas.
Tampak mencurigakan, petugas mengikuti pelaku.
"Setibanya di rumah kosong, pria inisial TH menghentikan motornya. Lalu istrinya turun dari motor dan menuju rumah itu," kata Syamsul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (9/7/2025).
"Istrinya ini bawa sabu 1 kg masuk ke dalam rumah itu. Sementara suaminya mencari tempat bersembunyi dekat lokasi," tambahnya.
Tak lama kemudian, petugas melakukan penyergapan.
Akan tetapi, ternyata TH menggenggam satu pucuk senjata airsoft gun rakitan.
TH pun melakukan perlawanan.
"Dia (TH) sempat menembak ke arah petugas sekali. Untung petugas mengelak lalu memberi tembakan peringatan," ucap Syamsul.
"Untuk peluru pelaku ternyata cuma satu sehingga kami langsung melakukan penyergapan. Tak ada petugas yang terluka," tambahnya.
Selanjutnya, pasangan suami istri ini dibawa ke Polres Binjai untuk diinterogasi.
Hasilnya, keduanya mengaku baru kali ini beraksi.
Namun, polisi masih mendalami keterangannya.
"Terkait asal sabu dan senjata itu masih diselidiki. Nah, sewaktu di lokasi, belum sempat terjadi transaksi. Makanya sabu 1 kg kami sita," ungkap Syamsul.
Kini, keduanya telah ditahan dan diproses hukum di Polres Binjai.
Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/09/112916778/tembak-petugas-saat-ketahuan-edarkan-sabu-pasutri-di-binjai-ditangkap