Salin Artikel

Jelang Putusan Korupsi Seleksi PPPK, Guru Honorer Demo: Terdakwa Hanya Dituntut 1,6 Tahun

MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah guru honorer yang menjadi korban dalam kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis (10/7/2025).

Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan terhadap lima terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (11/7/2025) besok.

Dalam aksi tersebut, para guru honorer mengungkapkan kekecewaan mereka atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan, yaitu 1,6 tahun penjara, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (3/7/2025).

"Kelima terdakwa telah menghancurkan masa depan guru honorer Langkat, tapi hanya diberi tuntutan 1,6 tahun," ujar salah satu guru, Jelita, sambil menunjukkan poster bergambar kelima terdakwa.

Dinda, seorang guru dengan nilai tertinggi saat seleksi PPPK Langkat tahun 2023, juga menyampaikan pendapatnya.

Dia meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang untuk memberikan keputusan yang adil.

"Koruptor hanya dituntut 1,6 tahun, maling ayam saja dua tahun. Kalau begitu jadi koruptor saja semua. Duduk enak-enak, naik mobil, dapat duit," teriak Dinda.

Irwansyah, guru honorer dari Tanjungpura, Langkat, menambahkan seruan yang sama, mendorong hakim untuk memutuskan dengan keadilan.

"Jangan sampai mengecewakan hati guru-guru, karena hakim juga 'dilahirkan' dari guru," tegas Irwansyah, yang telah lulus seleksi PPPK Langkat tahun 2024.

Sofyan Muis Gajah, pendamping hukum para guru honorer, mengkritik kinerja Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya memberikan tuntutan sangat ringan.

Dia mengungkapkan, kerugian dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp 200 juta, dan berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, seharusnya tuntutan minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 5 tahun.

"Ada apa ini? Kami anggap ini sebagai kekeliruan. Pantauan kami di persidangan menunjukkan ada 54 saksi korban yang diperiksa," ujar Sofyan.

Dia menjelaskan, di antara saksi tersebut, ada yang menyerahkan uang antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta, sehingga total kerugian mendekati miliaran rupiah.

Meskipun demikian, para guru honorer merasa kecewa karena tidak ada perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menemui mereka selama aksi tersebut.

Sebelumnya, lima terdakwa dalam kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 ini dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kelima terdakwa tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat Alek Sander, serta dua mantan kepala sekolah, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

https://medan.kompas.com/read/2025/07/10/191151178/jelang-putusan-korupsi-seleksi-pppk-guru-honorer-demo-terdakwa-hanya-dituntut

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com