MEDAN, KOMPAS.com - KPK memeriksa eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Effendy Pohan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, pada Selasa (22/7/2025).
Effendy mengatakan, dia diperiksa karena semasa menjabat sekda, dirinya merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumut.
"Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan tugas saya sebagai Pj (penjabat) Sekda, dalam Ketua TAPD," ujar Effendy saat ditanya wartawan di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Dia lalu mengatakan menjalani proses pemeriksaan selama tiga jam, tetapi enggan merinci materi pemeriksaan apa yang ditanyakan KPK.
"Tiga jam saja kemarin (pemeriksaan), tetapi untuk materi (pemeriksaan) silakan tanya ke KPK. (Ini panggilan pertama) pertama, kami taat hukum," ungkapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan pada Selasa (23/7/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, dia belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga mengatakan ada dua OTT terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/23/143050278/diperiksa-3-jam-kasus-korupsi-jalan-topan-ginting-eks-sekda-sebagai-ketua-tim