MEDAN, KOMPAS.com - KPK memeriksa sejumlah pejabat dan stakeholder dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, pada Selasa (22/7/2025).
Dua pejabat yang diperiksa di antaranya adalah mantan Kadis PUPR Mulyono dan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Effendy Pohan.
Terkait dua pemeriksaan pejabat ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku sudah mengetahuinya.
"Ya kan (mereka) masih bagian dari Pemprov, masa pergi enggak bilang-bilang," ujar Bobby saat ditanya di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Mantan Wali Kota Medan ini lalu mengatakan sudah seharusnya pejabat maupun stakeholder memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik.
"Ya sudah berkali-kali, dibilang dari awal kemarin, kalau yang mau diperiksa atau dimintai keterangan semuanya, itu harus (mau). Baik dari sisi pemerintah, stakeholder, dan yang lain," ujar Bobby.
Sebelumnya diberitakan, Mulyono diperiksa oleh KPK pada Kamis (17/7/2025).
Selanjutnya, lima hari berselang, KPK juga memeriksa Eks Sekda Sumut, Effendy Pohan.
Effendy mengatakan diperiksa karena semasa menjabat Sekda, ia merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumut.
"Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan tugas saya sebagai Pj (penjabat) Sekda, dalam ketua TAPD," ujar Effendy saat ditanya wartawan di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Dia lalu menjelaskan bahwa dirinya menjalani proses pemeriksaan selama tiga jam, tetapi ia enggan merinci materi pemeriksaan apa yang ditanyakan KPK.
"Tiga jam saja kemarin (pemeriksaan), tetapi untuk materi (pemeriksaan) silakan tanya ke KPK. (Ini panggilan pertama) pertama, kita taat hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga mengatakan ada dua OTT terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/23/182631678/kpk-periksa-eks-sekda-dan-kadis-pupr-di-kasus-topan-ginting-bobby-harus-itu