Penangkapan dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah RFA terlibat dalam tindakan pemerasan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui saluran telepon pada Kamis (24/7/2025).
"Pelaku sudah diamankan tadi," ujarnya.
Parulian menjelaskan bahwa RFA melakukan pemerasan dengan kekerasan, di mana ia mengancam seorang pedagang menggunakan senjata tajam saat meminta rokok.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, Parulian juga mengirimkan video yang berisi pernyataan RFA.
Dalam video berdurasi singkat itu, RFA meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Kasat Narkoba Polrestabes Medan karena mencatut atau membawa namanya," ungkap RFA.
RFA juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Salman (20), selaku korban, menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Rabu (23/7/2025) di Jalan Medan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Salman, pelaku yang mengenakan baju abu-abu tiba-tiba mendekatinya dengan nada tinggi dan meminta rokok sambil mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Karena merasa terancam, Salman memberikan satu bungkus rokok Sampoerna Menthol hijau.
Setelah mengancam, pelaku pergi dari lokasi.
Aksi RFA terekam kamera CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/24/215835078/polisi-tangkap-preman-yang-mengaku-anak-kasat-narkoba-medan