MEDAN, KOMPAS.com - Riswan Lubis (41) ditangkap polisi karena membunuh seorang lansia, Amimah Agama (72), di Jalan Balai Desa, Kota Medan.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pelaku sudah kenal dengan korban sejak tahun 2016.
"Pelaku ini tukang servis CCTV," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, saat kejadian, pada Sabtu (19/7/2025) pagi, korban memanggil pelaku untuk kembali memperbaiki CCTV.
Pelaku sempat meminjam uang, tetapi korban menolak.
Dengan emosi, Riswan mengambil pisau cutter dan menodongkan kepada korban.
Merasa terancam, korban berteriak minta tolong.
Takut aksinya diketahui warga, pelaku lekas menyerang korban.
Korban dibekap menggunakan handuk dan bantal, dianiaya, hingga lehernya dilukai menggunakan cutter.
Mendapati korban tewas, pelaku lekas mencuci tangan untuk membersihkan darah lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Ada emas, uang rupiah dan asing, ponsel, serta lainnya," ujar Gidion.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Merdeka Sumuran, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
Kini, Riswan telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
https://medan.kompas.com/read/2025/07/25/192802178/perampok-bunuh-lansia-di-medan-tukang-servis-cctv-pinjam-uang-ditolak-lalu