MEDAN, KOMPAS.com – Upaya penyelundupan narkotika ke Sumatera Selatan digagalkan polisi di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).
Dalam operasi itu, polisi menyita 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi. Dua pria asal Jakarta berinisial DS (37) dan GPS (32) ditangkap di lokasi.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson menyebutkan, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 16.35 WIB, setelah polisi menerima informasi bahwa mereka akan melintas menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna hitam bernomor polisi BK 1123 YE.
"Personel Satres Narkoba lalu menyelidikinya dengan upaya pengintaian dan pengejaran serta berhasil mengamankan satu unit mobil tersebut yang di dalam terdapat orang laki-laki," ujar Doly dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Polisi kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan 60.940 butir pil ekstasi.
"Saat diinterogasi para pelaku mengakui kepemilikan narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut, rencananya narkotika sebut akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkap Doly.
Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, jaringan pemasoknya, serta berapa kali kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa. DS dan GPS kini ditahan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam kasus ini mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Doly.
https://medan.kompas.com/read/2025/08/04/153611678/detik-detik-polisi-gagalkan-28-kg-sabu-yang-dibawa-dua-pria-jakarta-ke-sumsel