Salin Artikel

Puluhan Aktivis Goyang Pagar hingga Tabur Bunga di Pengadilan Militer Medan, Ada Apa?

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dan aktivis dari Aliansi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumbang Surbakti, Kota Medan, Rabu (6/8/2025) siang.

Mereka menyampaikan keresahan terkait beberapa perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan militer.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa poster-poster berisi protes dan pengeras suara. Salah satunya bertuliskan: "Atas nama penertiban, hilangkan nyawa anak?"

Para peserta aksi juga mengenakan ikat kepala dan mengibarkan bendera One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Meskipun beberapa personel TNI yang berjaga membentuk barisan dan mengunci pagar pengadilan, massa aksi tetap berupaya untuk masuk.

Personel TNI pun membawa bangku kayu untuk menyangga pintu gerbang, namun demonstran tetap berusaha mendorong pagar.

Andreas Sihombing, koordinator aksi menjelaskan, demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan tiga kasus besar yang sedang bergulir di pengadilan militer.

Kasus pertama melibatkan seorang pelajar berinisial MHS (15) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi di Kabupaten Deli Serdang.

Andreas menyoroti bahwa meskipun kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Sertu Riza tidak ditahan.

"Kan aneh, ini kasus pembunuhan kok terdakwanya tak ditahan?" ucapnya.

Kasus kedua melibatkan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang terlibat dalam penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Andreas mengungkapkan keprihatinannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua prajurit tersebut, yaitu 18 bulan penjara untuk Serka Darmen dan 1 tahun untuk Serda Hendra.

"Bayangkan, prajurit yang tembak mati anak, ini kasus anak, hanya dituntut 18 bulan. Sama sekali tak mencerminkan keadilan," ungkapnya.

Kasus ketiga melibatkan 15 prajurit Armed 2/105 KS yang disidangkan karena menyerang warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Andreas menyoroti keputusan hakim yang memvonis Praka Saut Maruli Siahaan dengan hukuman 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma dengan 9 bulan penjara, meskipun banyak warga yang terluka dan satu orang tewas akibat insiden tersebut.

"Di mana keadilan dalam putusan itu?" tanyanya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menaburkan bunga di atas foto majelis hakim yang dianggap memberikan putusan tidak adil.

Kapten Nurhafni, panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, mendatangi massa aksi dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan.

"Terkait kasus MAF, besok sama-sama kita dengar putusan dari hakim," ujarnya.

Hingga pukul 14.49 WIB, massa aksi masih melanjutkan unjuk rasa dengan orasi dan musikalisasi puisi.

https://medan.kompas.com/read/2025/08/06/152100378/puluhan-aktivis-goyang-pagar-hingga-tabur-bunga-di-pengadilan-militer-medan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com