Sidang ini dihadiri oleh kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang merupakan anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, membuka persidangan dengan membacakan amar putusannya.
Namun, suasana menjadi emosional ketika Fitriyani, ibu MAF, tidak dapat menahan kesedihannya.
Ia menangis histeris saat mendengar kronologi kejadian serta luka tembak yang diderita anaknya.
"Adik, rindu kali mama samamu, Dik. Sayangnya mama samamu, Dik," teriak Fitriyani sambil menangis.
Kericuhan mulai terjadi ketika hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan militer.
Mendengar vonis tersebut, Fitriyani berdiri dan memanggil majelis hakim, tetapi hakim tetap melanjutkan pembacaan putusannya tanpa menghiraukan.
Ilham, abang MAF, yang duduk di sebelah Fitriyani, tidak bisa menahan kemarahannya.
Ia berdiri dan berteriak, "Yang sipil (divonis 4 tahun), kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!"
Reaksi tersebut memicu ketegangan di dalam ruang sidang, di mana puluhan prajurit juga bereaksi.
Bonaerges Marbun, teman kuliah Ilham, ikut protes dengan membentangkan bendera "One Piece".
Situasi semakin memanas, dan sejumlah prajurit menarik Presiden Mahasiswa Politeknik Medan itu keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, Fitriyani tampak lemas di kursi persidangan.
Saat keluar dari ruangan, ia terisak di tengah kerumunan prajurit.
"Bapak-bapak sudah dengar kan, anak saya tidak salah. Dia anak baik. Adik, rindu kali mama, Dik," ucap Fitriyani dengan suara penuh haru.
Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra dipidana 1 tahun penjara.
MAF ditembak mati pada Sabtu (1/6/2024) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.
Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
https://medan.kompas.com/read/2025/08/07/151421878/sidang-kasus-pelajar-ditembak-mati-di-sergai-ricuh-ibu-korban-histeris-dan