Salin Artikel

Bangunan Kafe Dituduh Salahi Aturan, Massa Geruduk Blue Diamond, Pengusaha Kecewa

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pengusaha kafe dan roti Blue Diamond mengaku kecewa setelah massa menggeruduk tempat tersebut.

Massa dari Ikatan Pelajar Al Washliyah datang berunjuk rasa meminta pengusaha membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai atau daerah aliran (DAS) itu.

Aksi unjuk rasa digelar di depan kafe Blue Diamond, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025).

Massa turun dari mobil pick up membawa bendera dan berorasi menggunakan pengeras suara, dikawal oleh anggota polisi.

"Kalau (unjuk rasa) ini pasti berdampak kepada usaha. Kalau kita bilang orang (pengunjung) pasti takut masuk. Kami pun enggak ngerti karena saya bukan pemiliknya langsung," kata Susanto mewakili pengusaha yang ditemui usai unjuk rasa.

Ia mengatakan, bangunan yang disebut melanggar aturan sempadan DAS sudah ada sebelum bangunan tersebut dibeli oleh pengusahanya.

Saat renovasi, pemiliknya menambahkan joglo untuk pengunjung.

Susanto mengatakan, pihaknya juga telah membuat kesepakatan dengan Pemkot Pematangsiantar jika sewaktu-waktu bangunan di dekat sungai itu dibongkar, mereka siap.

"Waktu dibeli ini sudah ditembok, bukan kami yang bangun. Jadi kami enggak ada keberatan, memang (DAS) punya pemerintah kok, bukan punya kita. Kalau mau dibongkar, kami siap,” katanya.

Ia mengatakan Blue Diamond beroperasi sejak empat tahun dan kini mempekerjakan sekitar puluhan tenaga kerja.

Sejak berdiri, kata Susanto, ini kali pertama tempat itu digeruduk pengunjuk rasa.

"Dari dulu belum pernah ada kek gini. Entah kenapa kami enggak tahu," kata dia.

Di Balaikota, Koordinator Aksi Ahmad Nurdin meminta Wali Kota merobohkan bangunan gedung kafe Blue Diamond karena berdiri di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) Bah Bolon dan dibiarkan selama ini tanpa pengawasan.

Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan banjir.

"Jarak bangunan dengan tepi sungai seharusnya berkisar 10 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai," kata Ahmad.

Pihaknya meminta agar tuntutan massa ditindaklanjuti paling lama 3 x 24 jam karena bangunan yang diduga di atas DAS tersebut sudah lama berdiri tetapi dibiarkan.

Tanggapan Pemkot Pematangsiantar

Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan, hal ini menjadi masukan bagi pihaknya.

"Itu kan masih dugaan. Jadi, harus kita buktikan, jadi kita lihat izin-izin apa yang sudah dikeluarkan sesuai dengan regulasi dan kondisi di lapangan. Jadi, berikan waktu kepada kami. Pemkot tidak akan membiarkan itu," kata dia.

https://medan.kompas.com/read/2025/08/12/183833878/bangunan-kafe-dituduh-salahi-aturan-massa-geruduk-blue-diamond-pengusaha

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com