MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tak sah pada Selasa (12/8/2025).
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai.
Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
"Lalu, pihak Samsul ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan itulah keluar dari MA, Samsul divonis 1 tahun 4 bulan," kata Noprianto kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (13/8/2025).
"Atas putusan MA itu kami lakukan eksekusi. Kami sudah layangkan surat panggilan terpidana sejak Jumat kemarin agar Samsul datang ke kantor Selasa," tuturnya.
Noprianto menyampaikan, Selasa sore, penasihat hukum Samsul sempat datang terlebih dahulu untuk bernegosiasi karena sedang mengajukan peninjauan kembali.
Akan tetapi, Noprianto menegaskan bahwa dalam Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.
"Itulah kami tunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Apabila tidak hadir, ya kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," ucap Noprianto.
Sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana datang ke kantor guna memenuhi panggilan dan menyerahkan diri secara koperatif.
Selanjutnya, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Kronologi peristiwa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2003, dengan luas sekitar 594,76 hektar.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dan berlaku hingga 18 Juni 2028.
Legalitas perizinan lahan juga diperoleh dari Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang diterbitkan pada 23 September 2013.
Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS mengeluarkan IUP PT PTPN II dengan jenis tanaman tebu pada 17 Oktober 2018.
Pada tahun 2019, Indra Gunawan M Noer selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang menerima informasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut.
Setelah mengecek ke lokasi, Indra menemukan bahwa kegiatan pertambangan tersebut memang berada di area lahan PTPN II Kebun Sei Semayang.
Lebih lanjut, Indra memperoleh informasi bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa Samsul di atas lahan seluas sekitar 80 hektar, di mana 75 hektar digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan 5 hektar untuk pembangunan diskotek serta kolam ikan.
Setelah membangun diskotek dan kolam ikan, Samsul mengajukan permohonan pendaftaran pada website milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitasnya pada 17 April 2017, dan permohonan tersebut mulai aktif pada 29 Mei 2017.
Akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian.
Berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, pada 5 April 2024, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 41.225.000.000.
https://medan.kompas.com/read/2025/08/13/191505178/kejari-binjai-tahan-ketua-dpd-grib-jaya-sumut-samsul-tarigan-soal-penguasaan