MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap 10 prajurit dari Armed 2/105 Kilap Sumagan yang terlibat dalam penyerangan warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025).
Kapten Nurhafni, Panitera Pengadilan Militer Medan menjelaskan, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas.
Pada berkas pertama, dengan nomor registrasi perkara 41-K/PM.102/AD/IV/2025, dua prajurit, Prada Rizky Akbar Maulana dan Prada Wandi, dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berkas kedua, dengan nomor registrasi perkara 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, mencakup empat prajurit: Praka Rio Kuntoro, Pratu Edward Harefa, Pratu David Pratama, dan Prada Ahmad Fikram Hasby.
Rio, Edward, dan Fikram dituntut hukuman satu tahun lima bulan penjara, sedangkan David dituntut dua tahun penjara, dengan penerapan pasal yang sama.
Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12.966.875.
Berkas ketiga, nomor perkara 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, melibatkan Letda Arm Rizky Nur Alam, Pratu Ariski, Pratu Endica, dan Pratu Fahmi.
Mereka dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan dengan penerapan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta membayar restitusi yang sama kepada keluarga Raden Barus, pria 61 tahun yang tewas akibat penyerangan tersebut.
"Jadi ada sembilan prajurit yang dituntut satu tahun lima bulan penjara dan satu prajurit yang dituntut dua tahun penjara serta dipecat dari dinas militer," kata Nurhafni saat diwawancarai di Pengadilan Militer Medan.
"Untuk para terdakwa, tidak ada yang ditahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi," tambahnya.
15 Prajurit Armed Jalani Persidangan
Nurhafni juga menjelaskan bahwa sejauh ini ada 15 prajurit Armed yang menjalani persidangan terkait insiden penyerangan warga Desa Selamat.
Lima prajurit lainnya, Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana, telah menjalani sidang putusan.
Saut divonis tujuh bulan dua puluh empat hari, sedangkan Dwi diputus sembilan bulan penjara.
Tiga prajurit lainnya, Martin Alexander, Riki Wanda, dan Mustaqim, dituntut sepuluh bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan minggu depan.
Awal Mula Kasus
Insiden penyerangan oleh puluhan prajurit Armed 2/105 KS terhadap warga Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam.
Sekitar pukul 21.30 WIB, sekelompok prajurit datang ke desa dengan membawa senjata tajam dan pistol.
Tony Seno Aji, seorang warga mengungkapkan, penyerangan dimulai ketika prajurit tersebut mencari seorang pemuda bernama Dewa.
“Kita tak tahu masalahnya apa. Nanya aja langsung kena pukul. Mereka membawa samurai, pentungan, banyak lah,” ungkap Tony.
Kepala Desa Selamat, Bahrun menjelaskan, sebelum penyerangan terjadi, pemuda setempat sempat berseteru dengan prajurit Armed saat berpapasan di jalan.
“Tapi ada cerita, pemuda sini sempat cekcok dengan prajurit itu saat berpapasan di jalan. Setelah itu, malamnya terjadi penyerangan,” ujarnya.
Akibat penyerangan tersebut, satu warga, Raden Barus, tewas, dan sekitar 13 orang lainnya mengalami luka-luka.
Beberapa di antara mereka dirawat di Rumah Sakit Putri Hijau.
Kepala Dusun III, Binawati menyatakan, Raden ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah.
“Ada keluar darah dari telinga sebelah kanan. Kepala di bagian kirinya lembek. Mata di kirinya dicolok sesuatu, sama dengan dagunya. Luka sayat di punggung kanan dan bahu kirinya memar,” kata Binawati.
Raden keluar dari rumahnya karena khawatir cucunya terlibat bentrok, namun ia justru menjadi korban penyerangan.
Dampak psikologis dari insiden ini sangat terasa di kalangan warga, terutama anak-anak.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebutkan bahwa penyerangan itu bermula dari konflik antara kelompok geng motor dan prajurit Armed.
"Jadi memang diawali oleh ya anak-anak muda kebut-kebutan pakai motor ditegur sama anggota,” jelas Panglima TNI.
https://medan.kompas.com/read/2025/08/14/212005178/sidang-penyerangan-warga-desa-10-prajurit-tni-dituntut-17-24-bulan-penjara