Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat LH, yang datang bersama anaknya, menggunakan senapan angin merek VMG Air Cal, tipe 177/4,5 berwarna coklat-hitam untuk berburu tupai di ladang cabai miliknya.
Sekitar satu jam setelah tiba di lokasi, LH melihat tupai di atas pohon karet.
"LH membidik dan menembak, namun, peluru tidak mengenai tupai, melainkan mengenai korban HB yang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter," ujar Arthur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Akibat tembakan tersebut, korban yang terkena di bagian wajah langsung terkapar dan dinyatakan tewas.
"Hasil pemeriksaan memastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia," ungkap Arthur.
Polisi kemudian menetapkan LH sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Arthur juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan senjata, termasuk senapan angin.
"Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal," tutupnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/08/16/102743578/pemburu-tupai-di-humbahas-salah-bidik-peluru-nyasar-tewaskan-warga