MEDAN, KOMPAS.com - Dragon Karaoke Television (KTV) di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga menjadi sarang peredaran pil ekstasi.
Dua karyawan Dragon KTV, Ridho Gunawan dan Zulham, telah diringkus polisi. Namun, dua pemilik tempat hiburan itu, pasangan suami istri Ardinal dan Herina Manurung, masih buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan Ardinal dan Herina sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025) malam.
Calvijn menjelaskan dalam aksinya, Ardinal dan Herina berperan menyediakan stok pil ekstasi serta mengatur sistem distribusi ke pelanggan KTV.
“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Ardinal dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” kata Calvijn.
Penetapan DPO ini berawal dari penggerebekan polisi di Dragon KTV pada Jumat (23/5/2025). Saat itu, polisi menangkap Ridho dan Zulham yang menjual delapan pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Polisi lalu menggeledah KTV tersebut dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek di loker kerja milik Ridho.
"Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama Herina," ujar Calvijn.
Ia menegaskan Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyusup ke tempat hiburan malam.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Calvijn.
https://medan.kompas.com/read/2025/09/02/212025378/tempat-karaoke-dragon-ktv-medan-jadi-sarang-697-butir-ekstasi-2-pemiliknya-dpo