MEDAN, KOMPAS.com - S, mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditahan kejaksaan pada Selasa (2/9/2025).
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 214.308.634.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengatakan, S diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kepala desa periode 2020 sampai dengan 2024.
"(Jadi) dugaan (korupsinya) penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Hasan belum merinci modus S melakukan korupsi, tetapi berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Sergai menemukan kerugian negara sebesar Rp 214.308.634.
"Jadi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa," ungkapnya.
Kini S ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/09/03/061758678/eks-kades-di-sergai-ditahan-gara-gara-korupsi-dana-desa-rp-214-juta