MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Feriyusu Ndruru (32) ditangkap setelah menembak tetangganya, Tehezatulo Ndruru (50), hingga tewas menggunakan senapan angin.
Insiden tragis ini terjadi di Desa Oikhoda Balekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (3/9/2025).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari cekcok mengenai kabel lampu milik korban yang melintang di teras rumah pelaku.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Feriyusu meminta temannya, Kesayangan Nduru, untuk menyampaikan kepada Tehezatulo agar segera menyingkirkan kabel listrik tersebut.
"Korban menyanggupi permintaan pelaku, namun meminta agar pelaku memasang kayu di sekitar rumahnya sebagai sandaran kabel lampu. Pelaku menolak permintaan tersebut," ungkap Ferry dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).
Setelah itu, Tehezatulo melaporkan masalah ini kepada kepala dusun setempat, yang diduga membuat Feriyusu tersinggung.
Dalam keadaan marah, pelaku mengambil senapan angin dan menembak korban yang sedang berjalan pulang menuju rumahnya.
"Pelaku langsung menembaki lengan kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian berlari ke rumah dan menemui istrinya. Saat itu, istri korban berusaha merekam kejadian tersebut, namun pelaku mengancamnya dengan senapan agar tidak merekam," tambah Ferry.
Setelah menembak, Feriyusu meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu Tehezatulo segera dibawa ke Puskesmas Lahusa untuk mendapatkan perawatan.
Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi yang segera menyelidiki kasus ini berhasil menangkap pelaku di hari yang sama. Feriyusu kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tandas Ferry.
https://medan.kompas.com/read/2025/09/11/162131278/cekcok-masalah-kabel-lampu-pria-di-nias-tembak-tetangganya-hingga-tewas