MEDAN, KOMPAS.com - Konsultan perencana CV Balakosa, Alexander Meilala, mengaku merasa dijebak mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi jalan Sipiongit, Kabupaten Padanglawas Utara, batas Labuhan Batu dan Kutalimbaru-Sipiongot, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).
Pengakuan tersebut terbongkar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, bertanya terkait kepatutan pertemuan antara konsultan perencana dengan calon pemenang proyek.
"Lazim tidak, Anda sebagai konsultan perencana bertemu calon pemenang?" tanya Rudi.
Tidak menunggu lama, Alex langsung memberikan jawaban.
"Enggak boleh. Saya kan terjebak di situ, Pak. Ia, saya kan enggak tahu," jawab Alex.
Menyambung pertanyaan Rudi, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, kemudian bertanya kepada Alex, siapa yang menjebak.
"Rasuli," kata Alex.
Pertemuan antara Alex, Rasuli, dan calon pemenang proyek, yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang atau Kirun, berlangsung di Brothers Cafe pada 26 Juni 2025.
Alex mengaku awalnya tidak tahu akan bertemu dengan Kirun.
Alex baru mengetahui dari Rasuli bahwa Kirun akan melaksanakan pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu usai pertemuan.
Tidak sampai di situ, Rudi terus mencecar Alex mengenai pemberian dokumen desain jalan kepada Kirun.
Padahal, dokumen itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun, kecuali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Alex, saksi lain yang diperiksa adalah Bobby Dwi, Outsourcing UPTD Gunung Tua, dan Rian Muhammad, staf pengawas jalan jembatan UPTD Gunung Tua.
Mereka bersaksi untuk pembuktian dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
https://medan.kompas.com/read/2025/10/08/183635478/sidang-kasus-korupsi-jalan-alexander-melilala-merasa-dijebak-eks-kepala-uptd