MEDAN, KOMPAS.com - Alexander Meliala, konsultan perencanaan, mengungkapkan keresahan warga Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, saat bersaksi untuk kasus korupsi jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).
Alex menceritakan bahwa dirinya melakukan survei jalan Sipiongot batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer selama lebih dari satu bulan.
Setiap kali selesai bekerja dan akan pulang, Alex selalu ditanya oleh warga yang berdomisili di sepanjang jalan tersebut.
Dia menirukan ucapan warga saat dirinya ditanya, apakah benar pengerjaan jalan akan dilaksanakan.
"Dari hati nurani, terus terang itu harus dibangun. Akses jalan terputus," ucap Alex saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi.
"Kami kalau pulang kerja, orang kampung itu bertanya pada kami. 'Pekerjaan ini benar enggak, nanti tiap tahun diukur-ukur tapi tak jadi dikerjakan'," ujar Alex, menirukan ucapan warga.
Masyarakat di daerah itu sepertinya meragukan realisasi pembangunan jalan karena warga sudah sering melihat adanya pengukuran jalan.
"Seratus persen masyarakat mau itu dibangun," tegas Alexander.
Selain Alex, saksi lain yang diperiksa adalah Bobby Dwi, Outsourcing UPTD Gunung Tua, dan Rian Muhammad, staf pengawas jalan jembatan UPTD Gunung Tua.
Hingga saat ini, sudah 13 saksi yang diperiksa untuk pembuktian terhadap terdakwa, Akhirun Piliang alias Kirun sebagai Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora.
Kasus ini bermula setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
https://medan.kompas.com/read/2025/10/08/200414378/alexander-meliala-ungkap-keresahan-warga-sipiongot-di-sidang-korupsi-jalan