Salin Artikel

Sidang Korupsi Jalan Sumut, Dicky Erlangga Bantah Terima Rp 1,6 Miliar dari Kirun

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi di Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara semakin "panas" setelah adanya bantahan-bantahan dari saksi.

Bantahan itu datang dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, saat bersaksi untuk pembuktian terdakwa Dirut PT DNG, Akhirun Piliang, dan Dirut PT RN, Reyhan Dulasmi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang, Dicky mengaku hanya menerima uang dari Kirun, sapaan akrab Akhirun, sebesar Rp 980 juta, setelah membantah nilai yang disebutkan jaksa KPK, yaitu Rp 1,6 miliar.

"Total yang saya terima Rp 980 juta selama tiga tahun. Kemudian, Rp 300 juta saya beri kepada Pak Stanley, Kepala Balai PJN Wilayah I Sumatera Utara, untuk kegiatan," kata Dicky.

Dicky melanjutkan menceritakan bahwa uang itu diberikan Kirun sebagai uang terima kasih.

Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono, langsung memotong pembicaraan Dicky dan bertanya uang apa itu.

"Tahu tidak bahwa itu diberikan berkaitan dengan pekerjaan? Uang tiba-tiba datang, enggak ada kegiatan, enggak mungkin, tak masuk logika itu," tegas Rudi.

Rudi lalu merincikan sejumlah uang yang diterima Dicky dari Kirun sejak akhir Oktober 2023.

Jumlah itu juga berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi Mariam, bendahara PT DNG, yang sebelumnya sudah diperiksa.

Mariam memberi uang kepada Dicky pada 24 Oktober 2023 senilai Rp 300 juta, diakui hanya Rp 50 juta.

Kemudian, pada Januari 2024 sebesar Rp 400 juta, diakui tidak menerima duit itu.

Pada 30 April 2024 sebesar Rp 375 juta, tidak diakui. Lalu, Desember 2024 sebesar Rp 300 juta diakui terima.

Pada 10 April 2025 sebesar Rp 100 juta diakui terima. Pada 13 Juni 2025 Rp 200 juta tidak diakui, hanya menerima Rp 180 juta.

Meski Jaksa KPK sudah memaparkan bukti-bukti itu, Dicky tetap tidak mengakuinya.

Sementara Kirun membela apa yang ada dalam catatan perusahaannya.

Majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang kemudian mengingatkan tentang akibat sumpah palsu.

Untuk membuktikan keterangan saksi apakah sudah sesuai dengan bukti, majelis hakim meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Mariam pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Kepala BBPJN Wilayah I Sumut, Stanley, tak membantah dan membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Dicky sebesar Rp 300 juta.

"Terima uang tunai dari Dicky sebesar Rp 300 juta. Dua kali penerimaan," ucap Stanley.

Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan Dicky memang sesuai dakwaan menerima Rp 1,6 miliar, tetapi fakta persidangan tadi ia hanya mengakui menerima Rp 980 juta.

"Perintah hakim tadi untuk menghadirkan 2 saksi apakah keterangan itu keterangan palsu atau bukan," pungkas Eko kepada awak media saat diwawancarai.

Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), serta pihak swasta, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut.

Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

https://medan.kompas.com/read/2025/10/16/213320278/sidang-korupsi-jalan-sumut-dicky-erlangga-bantah-terima-rp-16-miliar-dari

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com