MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025).
Petugas keamanan berseragam hitam terlihat melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menggunakan alat pendeteksi dan memeriksa barang bawaan pengunjung yang memasuki ruang sidang utama.
Pemeriksaan ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga mencakup sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Selain pengamanan internal dari PN Medan, aparat kepolisian juga melakukan penjagaan di luar ruang sidang.
Ketiga terdakwa tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam operasi tersebut, mereka ditangkap bersama dua kontraktor swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025, serta kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Kedua kontraktor swasta tersebut telah dijatuhi hukuman penjara, dengan Akhirun Piliang mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan Dulsani 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdapat juga dakwaan kedua yang mengacu pada Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, yang bertindak sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
https://medan.kompas.com/read/2025/11/19/110917378/jelang-sidang-perdana-topan-ginting-pemeriksaan-pengunjung-diperketat