Salin Artikel

Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan, Penasehat Hukum: Pikir-pikir

MEDAN, KOMPAS.com - Penasehat hukum Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, Iham Gultom, masih pikir-pikir terkait banding vonis Majelis Hakim terhadap kedua kliennya. 

Akhirun, yang akrab disapa Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dijatuhi hukuman 2 tahun dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

"Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," ungkap Iham usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (1/12/2025).

Sikap ini diambil karena pihaknya belum sepenuhnya memahami isi pertimbangan yang dibacakan oleh hakim.

Menurut Iham, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait putusan tersebut.

"Kita mau diskusi dulu lebih dalam karena ada beberapa poin yang menurut kita harusnya bisa lebih clear. Kita belum memutuskan ya," kata Iham.

Ia juga menambahkan, hakim tidak membacakan pertimbangan dari awal, sehingga informasi yang ia butuhkan mungkin terdapat di halaman yang berbeda.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bahwa mereka sebelumnya menuntut 3 tahun penjara untuk Kirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Rayhan.

Eko mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum.

"Ya, itu akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap," kata Eko singkat.

Sebelumnya, Khamozaro Waruwu, selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.

Selain pidana penjara, Khamozaro, yang didampingi hakim anggota Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan, menjatuhkan pidana denda Rp150 juta kepada Akhirun.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Rayhan dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan yang sama.

Sebelum menjatuhkan vonis, Yusafrihardi membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Menurutnya, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan mereka merusak tatanan persaingan yang kompetitif.

Hal yang meringankan, para terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dipenjara sebelumnya, dan Akhirun bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) serta memiliki tanggungan untuk keberlangsungan kehidupan karyawannya.

"Para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa 2, Reyhan Dulasmi Piliang, masih duduk di bangku perkuliahan," ucap Yusafrihardi.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur Utama dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora.

https://medan.kompas.com/read/2025/12/01/231124778/akhirun-piliang-divonis-25-tahun-penjara-kasus-korupsi-jalan-penasehat-hukum

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com