www.kompas.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus begal di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. pada Selasa (22/12/2021). Korban begal berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor. Motif tersangka , melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan mati orangnya karena membela dirinya dirinya yang sedang kena begal.(Dok. Polrestabes Medan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.