MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan menetapkan seorang korban begal berinisial D (21) sebagai tersangka.
Sebab, D yang hendak dibegal membela diri dengan menikam seorang pemuda yang diduga akan membegalnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, D tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Baca juga: Calon Pengantin Perempuan di Medan Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kecewa Cintanya Ditolak
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, D (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan terduga pelaku begal berinisial RZ (20) meninggal dunia.
Tewasnya RZ dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sunggal pada Selasa (21/12/2021).
"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," ujar Riko, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, dari laporan itu ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D.
Ponsel itu kemudian diberikan kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu, tersangka D pergi ke Riau.
Riko menuturkan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga dan menghubungi D agar pulang.
Setelah berhasil dihubungi, tersangka D pulang dari Riau dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," kata Riko.
Baca juga: Daftar Jalan yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru di Medan, Bandung, hingga Yogyakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.