Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," tutur Riko.
Meski demikian, polisi tidak menahan D.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.
Baca juga: Warga Medan Jadi Pasien Transmisi Lokal Omicron, Begini Respons Bobby Nasution
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (22/12/2021), jasad RZ ditemukan oleh warga tergeletak di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.
Polsek Sunggal menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengungkap identitasnya.
Jasad itu merupakan pria berinisial RZ, warga Jalan Flamboyan Raya. Dia diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.
Pembegalan itu sendiri terjadi saat D menerima telepon seseorang dan berhenti di TKP.
Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal.
Mereka langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik tersangka D.
Baca juga: 10 Oleh-oleh Khas Medan Terpopuler, Bukan Hanya Bika Ambon dan Bolu Meranti
Aksi pembegalan tak berjalan mulus karena D melawan.
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.
Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskannya.
Saat itu D mengambil pisau lipat yang dibawanya, kemudian menusukkannya ke badan RZ.
Seketika itu tiga pelaku lainnya melarikan diri. Selanjutnya, korban ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi luka akibat senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.