www.kompas.com
Jaksa Jovi bersama tim kuasa hukumnya, usai mendengar sidang putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/11/2024). Jovi divonis 6 bulan penjara, tanpa harus dijalani, dengan masa percobaan 1 tahun.(KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+