TAPANULI SELATAN, KOMPAS.com - Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), divonis enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumut, Selasa (26/11/2024).
Jovi merupakan terdakwa tindak pidana UU ITE (pencemaran nama baik) terhadap rekan kerjanya,
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jovi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan, Selasa.
Majelis hakim menyatakan Jovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
"Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain, sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," ungkap hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Jovi dikeluarkan dari tahanan kota.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Jovi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, masih menggunakan hati nurani.
"Majelis hakim melihat bahwa niat saya itu baik, saya ingin kejaksaan itu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga mampu melihat track record saya, karena saya bukan jaksa bajingan, jaksa yang suka memeras, dan melakukan gratifikasi," ujar Jovi, saat ditemui usai sidang.
Jovi menyampaikan, pertimbangan majelis hakim tersebut karena apa yang sudah dia berikan kepada institusinya, yaitu berupa legasi positif.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi, tertutupnya celah hukum bagi anggota partai politik untuk menjadi jaksa agung.
"Selain itu, berkaitan dengan putusan saya dinyatakan bersalah, saya bersama kuasa hukum, bersepakat dan meyakini saya tidak bersalah," katanya.
Kuasa hukum Jovi mengatakan, terkait putusan hakim, mereka akan mengajukan banding.
"Dan secara tegas kami menyatakan akan banding. Ini bukan masalah lamanya hukuman, tapi ini masalah tidak adanya pelajaran kepada publik, bahwa orang akan takut mengkritik," ucap kuasa hukumnya, Jaja Batubara dan kawan-kawan.
Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.