Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Pada 14 Mei 2024, Nella Marsella, rekan Jovi di Kejaksaan Negeri Tapsel, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dianggap memfitnah.
Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan penggunaan mobil dinas oleh Nella untuk kepentingan pribadi.
Meskipun Nella telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel, proses hukum terhadap Jovi berlanjut hingga sidang tuntutan pada 14 Mei 2024, di mana JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Komisi III DPR RI juga sudah menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merekomendasikan agar Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marsela diproses secara profesional.
Kemudian, meminta Kejagung mengevaluasi sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman pada undang-undang, dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Dan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menerima dan memproses semua bentuk laporan jajaran Korps Adhyaksa dengan transparan, adil, dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang