JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2009 resmi dimulai pukul 14.00 di gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang yang dibuka langsung oleh Ketua MK Mahfud MH ini, diwarnai interupsi dari dua kubu pemohon, tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan dari kubu JK-Wiranto.
Keberatan ini ditujukan ke pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memboyong tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum. "Kami menolak JPN untuk mewakili KPU karena tidak ada satupun alasan dalam ketentuan per-Undang-Undangan, yang menyatakan JPN berhak mewakili atau menghadiri termohon sengketa pemilu," kata Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan, di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, keikutsertaan JPN akan mengurangi independensi sidang karena kejaksaan akan bertanggung jawab ke Presiden. Padahal, Presiden saat ini juga merupakan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan pihak terkait dalam sidang ini. "Kami menghargai independensi per-Undang-Undangan. Kami mohon agar Mahkamah mengerti permohonan kami," sebutnya.
Hal senada juga dilontarkan kubu JK-Wiranto. Tim kuasa hukum JK-Wiranto, Chairuman Harahap mengatakan sesuai Undang-Undang kehadiran JPN dalam persidangan adalah mewakili pemerintah. Sedangkan KPU merupakan lembaga independen. "Kami JK-Wiranto juga mengajukan keberatan terhadap adanya JPN yang mewakili KPU karena berdasarkan ketentuan UU, hal itu tidak dimungkinkan," kata Chairuman.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MH meminta KPU untuk menjawab keberatan pihak penggugat tersebut. "Kami sebagai KPU sudah memberikan kuasa sepenuhnya ke Kejaksaan Agung sebagaimana waktu pileg lalu," kata anggota KPU Syamsul Bahri memberikan alasannya.
Tim kuasa hukum KPU atau JPN, Josef lantas menegaskan pernyataan Syamsul. Josef mengemukakan 13 poin alasan JPN dapat mewakili KPU. Di antaranya, Josef menyebutkan bahwa berdasarkan UU disebutkan kejaksaan dapat mewakili negara dalam persidangan. "KPU memang lembaga independen. Tetapi berdasarkan undang-undang, kejaksaan dapat mewakili negara, di dalamnya ada aparatur negara termasuk ," tegasnya.
Mendengar penjelasan Syamsul dan Josef, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud tidak menerima keberatan dari dua kubu pasangan calon. Ia menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan menjamin independensi. "Siapapun di sini boleh maju, mewakili diri sendiri ataupun orang lain.Sidang dilanjutkan," tuturnya.
Mendengar hal itu, kubu Mega-Prabowo yang diwakili Arteria menyerahkan keberatan secara tertulis yang diterima oleh Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.